Perlindungan terhadap anak di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang
No. 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ternyata belum mampu mengatasi permasalahan kekerasan anak yang
terjadi di lingkungan sekolah. Hal
tersebut terbukti dengan semakin banyaknya kasus kekerasan yang akhir-akhir ini
mencuat dan terjadi dilingkungan lembaga formal pendidikan tersebut.
Sejatinya sekolah memiliki fungsi sebagai tempat
belajar dan menuntut ilmu bagi generasi penerus bangsa ini. Namun sayang, keberadaan
sekolah sebagai tempat belajar menjadi tercoreng dengan munculnya berbagai
kasus kekerasan yang terjadi di dalamnya. Salah satu kasus yang menyita
perhatian masyarakat tentu saja kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta
International School (JIS) beberapa waktu silam. Akibat peristiwa tersebut,
masyarakat terutama para orang tua mulai kehilangan kepercayaan terhadap
keberadaan sekolah sebagai lembaga tempat anak-anak menuntut ilmu.
Sekolah sebagai tempat yang asyik untuk belajar
dan juga bermain telah kehilangan fungsi, kini sekolah terkesan sebagai tempat
yang menakutkan bagi peserta didik. Karena berbagai kekerasan kerap terjadi di
dalamnya, baik kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah, guru, karyawan
terhadap siswa, maupun kekerasan yang dilakukan antar siswa. Kekerasan yang
terjadi di sekolah biasanya bisa berupa kekerasan fisik, verbal, psikis maupun
kekerasan seksual.
Berbagai kekerasan tersebut tidak perlu terjadi
bila institusi sekolah benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana
mestinya. Menurut penulis ada tiga fungsi utama sekolah, yaitu sebagai tempat
belajar-mengajar, tempat interaksi antar warga sekolah, sekaligus sebagai
tempat bermain (rekreasi). Sebagai tempat belajar-mengajar, sekolah berfungsi
sebagai untuk memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan serta kemampuan yang dibutuhkan peserta didik agar dapat memiliki modal di masa
depan secara utuh serta agar dapat tersalurkan bakat, minat
serta potensi yang dimiliki peserta didik.
Sekolah juga merupakan tempat yang strategis bagi
warganya untuk berinteraksi dan bersosialisasi. Melalui hal itulah,
persaudaraan, persatuan dan kesatuan dapat terwujud minimal bagi segenap warga
sekolah. Sekolah juga bisa berfungsi sebagai tempat rekreasi yang edukatif bagi
peserta didik, karena di tempat tersebut anak-anak bisa bermain dengan
teman-temannya disamping belajar.
Aman dan
Nyaman
Agar ketiga fungsi sekolah tersebut bisa
terealisasi dengan baik, maka prinsip yang harus dipegang oleh sekolah dalam
menyelanggarakan kegiatan di dalamnya adalah prinsip aman dan nyaman. Aman
berarti, sekolah harus mampu memberikan rasa aman bagi segenap warganya,
terutama peserta didik untuk dapat melaksanakan berbagai aktifitas dan kegiatan
terutama pada proses pembelajarannya.
Sedangkan nyaman artinya, warga sekolah terutama
siswa bisa merasakan senang, happy, serta tidak tertekan saat melaksanakan kegiatan
di lingkungan sekolah tersebut. Dengan adanya kenyamanan itulah niscaya dapat membuat
peserta didik bisa berkonsentrasi ketika mengikuti proses pembelajaran, dapat
melakukan interaksi dan sosialisasi antar warga sekolah dengan baik sekaligus
bisa bermain dengan senang hati.
Oleh sebab itulah sekolah
yang ramah bagi anak merupakan harga mati.
Sekolah ramah anak merupakan sekolah yang berbasis pada
hak asasi, kondisi belajar mengajar yang efektif dan berfokus pada siswa, serta menciptakan lingkungan
belajar yang
ramah pada peserta didik. Untuk menciptakan
sekolah ramah anak, maka perlu dikembangkan proses pembelajaran yang
humanistik yaitu model pembelajaran yang didalamnya terdapat proses belajar-mengajar, interaksi-sosialisasi serta
adanya proses rekereasi bagi peserta didik.
Dengan model pembelajaran yang humanistik,
ditambah lingkungan sekolah yang ramah anak tentu akan menjadikan proses
kegiatan pendidikan di sekolah menjadi lebih
menyenangkan. Jika fungsi sekolah tersebut bisa terwujud
sebagaimana mestinya, maka sudah barang tentu kekerasan di sekolah dapat
dicegah dan tidak akan terjadi lagi
Setuju, sekolah harus aman dan nyaman karena tempat belajar. Dengan demikian memberikan jaminan hingga peserta didih meraih kebaikan "ilmu" yang tentu saja akan baik untuk peserta didik itu sendiri dan juga bermanfaat bagi lingkungan sekitnya :D
BalasHapussepakat akang..
Hapusbetul banget, padahal selain berfungsi sebagai pendidikan, sekolah dan didalamnya termasuk guru merupakan rumah dan orang tua kedua bagi murid.. kenapa mereka dengan mudahnya menghukum murid-murid secara berlebihan?
BalasHapussekolah harus bikin nyaman dan tidak ada kekerasan lagi ya mas
BalasHapus