Gambar disdur dari sini |
Tantangan demi tantangan senantiasa mengikuti perkembangan dunia pendidikan di tanah air Indonesia. Saat terjadi pandemi Covid 19 sejak 2019 yang lalu pendidikan di Indonesia terpaksa menggunakan sistem pembelajaran daring atau online, dimana proses pembelajaran dilakukan melalui sistem dalam jaringan baik itu menggunakan zoom meeting, Gogle Meeting, atau paling sederhana melalui video call lewat WhatsApp. Dan semua itu guru memegang kendali utama agar proses pembelajarn sennatiasa berjalan, agar para siswa tetap terpenuhi hak-haknya dalam pendidikan.
Seiring berjalannya waktu, kurikulum
pendidikan di Indonesia juga mengalami perubahan, jika sebelumnya kita masih
menggunakan kurikulum tahun 2013 (K13) maka saat ini lembaga pendidikan di
seluruh Indonesia wajib berganti kurikulum menjadi Kurikulum Merdeka. Perubahan
kurikulum pendidikan sejatinya bukan hal yang baru di Indonesia, karena hal itu
bisa berganti seiring dengan pergantian kepemimpinan di Indonesia. Bahkan pameo
yang menyebutkan bahwa “ganti Presiden ganti kurikulum atau ganti menteri
pendidikan ganti kurikulum”
Diakui
ataupun tidak, kenyataannya hal itu memang terjadi, namun demikian hal tersebut
tentu bukan tanpa alasan, pergantian kurikulum pendidikan tentu memiliki satu
tujuan yang besar yaitu untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia. Oleh sebab
itulah pergantian kurikulum hendaknya senantiasa disikapi dengan penuh arif dan
bijaksana. Perubahan kurikulum tentu saja merupakan sebuah sarana untuk
mengikuti perkembangan zaman, dimana setiap periode zaman membutuhkan sistem
yang berbeda, begitu juga dalam pendidikan bergantinya kurikulum adalah sebuah
sarana dalam meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri.
Kurikulum
Merdeka
Tahun 2021 yang lalu Mendikbud Mas Nadiem
Makarim menetapkan bahwa Indonesia memiliki kurikulum baru. Kurikulum yang akan
diberlakukan mulai tahun 2022 ini dikenal dengan sebutan kurikulum Merdeka. Kurikulum
Merdeka sendiri sejatinya merupakan kurikulum yang digunakan dalam
rangkan pemulihan pembelajaran pasca pandemi Covid-19.
Kemendikbudristek sendiri memberikan
penjelasan bahwa sesungguhnya kurikulum merdeka adalah kurikulum yang memberikan
kebebasan atau otoritas penuh pada setiap satuan pendidikan dalam proses
pelaksanaannya. Perbedaan yang menonjol dalam Kurikulum Merdeka adalah terdapat
berbagai fase, yaitu fase A, B, C, D, dan E. Dalam fase-fase tersebut
memberikan keleluasaan untuk guru dalam mencapai capaian pembelajaran di
masing-masing fase.
Perubahan
kurikulum di Indonesia sejatinya merupakan peristiwa yang lumrah. Hanya saja jika
pergantian kurikulum sering terjadi maka proses
menyesuaikan diri dengan kurikulum baru itu sendiri tidak semudah membalikkan
telapak tangan. Butuh proses, butuh waktu dan butuh untuk mempelajarinya. Proses
beradaptasi dengan kurikulum yang baru yang membutuhkan waktu tidak hanya
dengan satu tahun inilah yang akhirnya bisa mengganggu proses pendidikan di
Indonesia.
Implementasi kurikulum merdeka (IKM)
saat ini memang sedang berlangsung, namun tentu saja pada tahun 2022 ini belum
semua sekolah bisa menerapkan kurikulum merdeka. Kemdikbudristek masih
memberikan toleransi dengan boleh memilih menggunakan kurikulum yang lama (K13)
atau menggunakan kurikulum yang baru yaitu
kurikulum merdeka. Hanya saja mulai tahun 2023 akan datang diharapkan semua
lembaga pendidikan sudah harus menggunakan kurikulum merdeka. Semoga dengan
menggunakan kurikulum merdeka ini kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin
berkualitas dan semakin maju. Selamat Datang Kurikulum Merdeka!!
Posting Komentar
Posting Komentar